Hubungi Kami 24/7 - (0274) 5019035

AGRARIA DALAM ARTI SEMPIT

Pengertian agraria dalam arti sempit hanyalah meliputi permukaan bumi yang disebut tanah. Dalam arti yang sempit agraria bisa diartikan juga memiliki wujud yang berupa hak-hak atas tanah, atau pertanian saja.

Kata Agraria mempunyai makna yang sangat berbeda antara bahasa yang satu dengan bahasa yang lainnya. Dalam bahasa Latin kata agraria berasal dari kata ager yang memiliki arti tanah atau sebidang tanah, sedangkan agrarius mempunyai arti sama dengan perladangan, persawahan, pertanian.[1]
Viagra Boys sur Apple Music difference entre cialis et tadalafil le viagra peut-il endommager la vision de façon permanente ?
Dalam terminologi bahasa Indonesia, agraria berarti urusan tanah pertanian, perkebunan. Dalam istilah bahasa Inggris kata agraria dapat memiliki makna agrarian selalu diartikan sebagai tanah, dan memiliki hubungan dengan usaha pertanian.[2] Pengertian agrarian ini memiliki sebutan yang sama dengan agrarian laws, bahkan kerap dipakai maupun digunakan untuk menunjuk pada perangkat peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilik tanah.[3]

Sebutan agraria memiliki makna yang bervariasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia agraria berarti “urusan pertanian atau tanah pertanian, urusan pemilikan tanah”, dan sebutan agraria dalam Bahasa Inggris adalah agrarian yang diartiikan sebagai tanah dan kerap kali dihubungkan dengan usaha pertanian. Penyebutan agrarian laws acapkali dipergunakan untuk menujuk suatu perangkat-perangkat peraturan hukum yang memiliki tujuan untuk mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya.

Subekti/ Tjitrosoedibjo memberikan makna yang luas terhadap pengertian hukum agraria,

“Agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalamnya dan di atasnya, seperti telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria”[4]

  1. Parlindungan memberikan definisi mengenai pengertian agraria, yaitu: Pertama, dalam arti sempit; bahwa agraria berwujud sebagai hak-hak atas tanah, ataupun pertanian saja dan Kedua, dalam arti luas; agraria meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.[5]

[1] Boedi Harsono, “Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya”, hlm 4

[2] Departemen Pendidikan Nasional, “Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ke-5” hlm 20

[3] St. Paul Minn, Black’s Law Dictionary, 1983, West Publishing Coafs, dalam Boedi Harsono, loc.cit.

[4] kutipan diambil dari Op. Cit. Budi Harsono, “Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria dan Pelaksanaanya”, hlm. 14

[5]AP. Parlidungan, “Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria”, hlm.  36.

Ditulis oleh: Amalina Dwi Septiana

Get a Free Quote
or Call us 24/7 at 754-245-0505
More Services

Reviews From Our
Satisfied Clients

“No doubt! the movers are the best company in the world! They did amazing work and they did it with a smile!”

“Book in advance - this was the best choice I had during the moving process. Count on me - They worth it!”

“No doubt! the movers are the best company in the world! They did amazing work and they did it with a smile!”

“This was the best choice I had during the moving process. Count on me - They worth it! Book in advance!”