Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 Perpres Nomor 21 Tahun 2021, Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk :
- menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
- meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
- meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
- meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
- mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
- meningkatkankeikutsertaanindustrikreatif;
- mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
- meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
Tercapainya suatu tujuan pengadaan barang/jasa tentunya tidak terlepas dari peran para pelaku pengadaan barang/jasa. Nurafund setuju dengan pernyataan ini. Siapa sajakah mereka ?
Berikut adalah daftar pelaku pengadaan barang/jasa berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2021 :
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan angga-ran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara dan anggaran belanja daerah.
- Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan atau E-purchasing.
- Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
- Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
- Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
- Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
Demikian sharing informasi mengenai “TUJUAN DAN PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA BERDASARKAN PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2021”, Semoga bermanfaat dan untuk informasi atau konsultasi lebih lanjut seputar Pengadaan barang/jasa silahkan menghubungi (isdiyantoconsultant@gmail.com atau 0813-2871-4874 an. Puthut Syahfarudin, S.H., CH., C.HT)
Ditulis oleh : Puthut Syahfarudin, S.H., CH., C.HT.