Hubungi Kami 24/7 - 0857-0066-4005

MENGENAL TUJUAN DAN PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA BERDASARKAN PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2021

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 Perpres Nomor 21 Tahun 2021, Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk :

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  2. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  3. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
  4. meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
  5. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
  6. meningkatkankeikutsertaanindustrikreatif;
  7. mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
  8. meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.

Tercapainya suatu tujuan pengadaan barang/jasa tentunya tidak terlepas dari peran para pelaku pengadaan barang/jasa. Nurafund setuju dengan pernyataan ini. Siapa sajakah mereka ?

Berikut adalah daftar pelaku pengadaan barang/jasa berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2021 :

  1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
  2. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan angga-ran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
  3. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara dan anggaran belanja daerah.
  4. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan atau E-purchasing.
  5. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
  6. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
  7. Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
  8. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

Demikian sharing informasi mengenai “TUJUAN DAN PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA BERDASARKAN PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2021”, Semoga bermanfaat dan untuk informasi atau konsultasi lebih lanjut seputar Pengadaan barang/jasa silahkan menghubungi (isdiyantoconsultant@gmail.com atau 0813-2871-4874 an. Puthut Syahfarudin, S.H., CH., C.HT)

Ditulis oleh : Puthut Syahfarudin, S.H., CH., C.HT.