Hubungi Kami 24/7 - 0857-0066-4005

ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM KUHAP

Asas atau Prinsip “Praduga Tak Bersalah” atau “Presumtion of Innoncent”, kita jumpai dalam penjelasan umum butir 3 huruf c Konsideran KUHAP. Dengan dicantumkannya praduga tak bersalah dalam penjelasan KUHAP, dapatlah disimpulkan bahwa pembuat undang-undang telah menetapkannya sebagai asas hukum yang melandasi KUHAP.

Asas Praduga Tak Bersalah ditinjau dari segi teknis juridis ataupun dari segi teknis penyidikan dinamakan “prinsip akusatur”. Prinsip akusatur menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan sebagai:

  • subyek, bukan sebagai objek pemeriksaan, karena itu tersangka atau terdakwa harus didudukan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat martabat harga diri;
  • Yang menjadi objek pemeriksaan dalam prinsip akusator adalah kesalahan (tindakan pidana), yang dilakukan oleh tersangka/terdakwa. Maka kearah inilah pemeriksaan ditujukan.

Dengan asas praduga tak bersalah yang dimiliki KUHAP, memberi pedooman kepada apparat penegak hukum untuk mempergunakan prinsip akusatur dalam setiap tingkat pemeriksaan. Apparat penegak hukum harus menjauhkan diri dari cara-cara pemeriksaan yang “inkuisitur” yang menempatkan tersangka/terdakwa dalam setiap pemeriksaan sebagai objek yang dapat diperlakukan sewenang-wenang.

Ditulis oleh: Rahmi Ernisepti (Kajian dan Analisa Hukum ILO)