Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak didalam harta kekayaan, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak atas prestasi dan pihak lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu.
Jenis perikatan dapat dibagi menurut isi serta prestasinya yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam pengelompokan yang ada di bawah ini:
1. Perikatan positif dan negatif
Merupakan perikatan yang prestasinya berupa perbuatan positif; yaitu dengan memberi sesuatu dan berbuat sesuatu. Sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan yang negatif; yaitu dengan tidak melakukan sesuatu
2. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dan dalam waktu singkat tujuan perikatan telah tercapai. Sedangkan perikatan berkelanjutan adalah perikatan yang prestasinya berkelanjutan untuk beberapa waktu, misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari perjanjian-perjanjian sewa-menyewa dan perburuhan (perjanjian kerja)
3. Perikatan alternatif
Perikatan alternatif adalah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian namun debitur tidak boleh memaksakan kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian barang yang lain. Bahwa dengan pemenuhan salah satu prestasi perikatan berakhir.
4. Perikatan fakultatif
Adalah perikatan yang hanya mempunyai satu objek prestasi dimana debitur mempunyai hak untuk mengganti dengan prestasi yang lain apabila debitur tidak mungkin memenuhi prestasi yang telah ditentukan sebelumnya. misalnya debitur diwajibkan untuk mengganti beras, apabila tidak memungkinkan maka debitur bisa menggantinya dengan uang seharga beras tersebut.
5. Perikatan generik dan spesifik
Perikatan generik adalah perikatan dimana objeknya hanya ditentukan jenis dan jumlahnya barang yang harus diserahkan debitur kepada kreditur, misalnya penyerahan beras sebanyak 10 ton (bagaimana kualitasnya tidak disebutkan). sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan dimana objeknya ditentukan secara terperinci, sehingga nampak ciri-ciri khususnya.
6. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana yang tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. sedangkan perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasi itu ditentukan oleh sifat barang yang tersangkut di dalamnya dan dapat pula disimpulkan dari maksudnya perikatan.
Ditulis oleh: Amalina Dwi Septiana