
Kebutuhan akan jasa Konsultan Hukum untuk suatu Badan Usaha tidak hanya ketika Badan Usaha menghadapi persoalan hukum, akan tetapi hal yang lebih penting ialah mengantisipasi permasalahan hukum di Badan Usaha yang berpotensi kuat menimbulkan masalah dikemudian hari. Hal ini mengingat seringkali masalah yang di hadapi oleh Badan Usaha sangat banyak, rumit dan kompleks.
Upaya memudahkan penanganan terhadap masalah masalah hukum tersebut, sudah tepat dan akan lebih bijaksana apabila Badan Usaha menggunakan jasa konsultan hukum, karena terkadang kekeliruan kecil atau pun kesalahan kecil dibidang hukum tanpa disadari dapat membawa dampak serius bahkan terhadap eksistensi Badan Usaha yang bersangkutan.
Dengan dipilihnya kantor Isdiyanto Law Office oleh Bumdes Panggung Lestari untuk menjadi konsultan hukumnya diharapkan jika terjadi persoalan persoalan hukum baik internal maupun eksternal pihak Isdiyanto Law Office dapat membantu memecahkan persoalan dan memberikan solusi untuk persoalan tersebut. Pimpinan dari Isdiyanto Law Office yaitu Ilham Yuli Isdiyanto, S.H,. M.H menyatakan bahwa “semoga ini menjadi langkah positiv bagi BUMDes Panggung Lestari dan diikuti oleh BUMDes-BUMDes lainnya. Sehingga aspek bisnis dan legal berjalan beriringan untuk memitigasi berbagai resiko bisnis maupun sengeketa hukum. Sudah saatnya desa memiliki perusahaan2 dengan dibantu profesional berbagai bidang. Sehingga bisa maju dan berkembang dengan baik“.
Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa pengetahuan mengenai hukum serta penggunaan konsultan hukum bagi kalangan pengusaha / bussinesman ialah sangat penting. Jasa professional dibidang hukum tidak hanya akan memberikan keuntungan, efesiensi waktu dan biaya bagi kalangan bisnis dengan adanya jaminan keamanan dalam menjalankannya, dengan demikian keuntungan tidak hanya dirasakan sekarang, tetapi juga di kemudian hari.