Saat ini profesi Advokat sangat diminati anak-anak muda karena profesi ini sering diidentikkan dengan kemewahan dan jaminan hidup dengan harta dan uang yang melimpah. Nah tulisan saya kali ini akan menjelaskan bagaimana CARA MENJADI ADVOKAT apa saja tahapan yang wajib ditempuh dan berapa perkiraan biaya yang harus dikeluarkan ?
Pertanyaan tersebut tentunya sering terdengar bagi orang-orang yang ingin tau mengenai dunia Advokat. Bagi anda yg ingin menjadi ADVOKAT atau anda saat ini sedang kuliah di jurusan hukum atau bahkan anda baru mau masuk kuliah di fakultas hukum dan ingin menjadi advokat, atau bahkan anda adalah orang yang penasaran dengan profesi ini, berikut saya jelaskan cara dan tahapannya untuk anda :
- Berpendidikan Tinggi Hukum
Untuk menjadi seorang Advokat anda harus seorang sarjana yang memiliki latarbelakang pendidikan tinggi hukum. Sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum itu tidak hanya Sarjana Hukum, jadi yang dimaksud dengan berlatar belakang pendidikan tinggi hukum adalah lulusan dari :
- fakultas hukum;
- fakultas syariah;
- perguruan tinggi hukum militer; atau
- perguruan tinggi ilmu kepolisian.
Jika anda memiliki ijazah dari salah satu jurusan di atas maka anda berpeluang untuk bisa menjadi seorang Advokat.
- Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini dilaksanakan oleh organisasi advokat yang bekerjasama dengan institusi pendidikan yang memiliki fakultas hukum dengan akreditasi minimal B.
Waktu pelaksanaan PKPA ada yang 2 minggu, ada yang 1 bulan, ada yang 1 bulan setengah, menyesuaikan kondisi dan kemampuan yang disepakati oleh Organisasi Advokat dengan panitia penyelenggara dari pihak kampus.
Estimasi biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat mulai dari 4jt-6,5jt.
- Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)
Untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat anda harus memiliki Ijazah yang berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum, memiliki sertifikat ataupun tanda bahwa anda telah selesai mengikuti PKPA, anda harus mendaftar dan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan. Kisaran biaya yang dikeluarkan sebesar 1jt-2jt.
Pelaksanaan ujian hanya satu hari, umumnya terbagi 2 sesi tes yaitu pilihan ganda dan esai. Usahakan untuk tidak terlambat pada hari ujian karena anda akan berpacu dengan waktu dalam mengisi jawaban, berusahalah semaksimal mungkin karena tidak ada remedial, jika gagal anda harus mengikuti jadwal ujian berikutnya dan membayar lagi.
- PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT
Setelah anda lulus Ujian Profesi Advokat anda tinggal menunggu jadwal pengangkatan dan sumpah advokat dengan mendaftarkan diri melalui Organisasi Advokat.
Pengangkatan dan Sumpah Advokat wajib menggunakan toga advokat yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang anda miliki. Besaran biaya untuk Pengangkatan dan Sumpah Advokat antara 3,5jt-5jt sesuai Organisasi Advokat yang anda daftarkan.
Tetapi sebelum anda mendaftar Pengangkatan dan Sumpah Advokat pastikan bahwa anda :
- warga negara Republik Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
- sudah menempuh magang sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut di kantor advokat;
- tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih;
- berperilaku baik, jujur bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi.
Setelah anda diangkat menjadi Advokat, anda dapat menjalankan praktik di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Ditulis oleh: ABDULLAH SANI, S.H.,CLMA