Hubungi Kami 24/7 - (0274) 5019035

Kepala Desa Sebagai Penegak Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur segala sesuatu mengenai desa. Pada Pasal 26 ayat (4) huruf d Undang-Undang Desa tersebut memuat suatu frasa yang cukup menarik, yakni “mentaati dan menegakan peraturan perundang-undangan”, kata menegakan peraturan perundang-undangan ini biasanya identik dengan menegakan hukum.

Sebelumnya perlu kita ketahui bersama bahwa dalam hal menegakan hukum, Indonesia sudah memiliki penegak hukum yang mana hal tersebut sudah cukup jelas disebutkan dalam berbagai undang-undang, penegak hukum yang secara sah diakui dan disebutkan oleh undang-undang adalah, Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat.

Namun ternyata kepala desa merupakan penegak hukum pada masa Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda, eksistensi kepala desa sebagai penegak hukum ini sudah berlangsung sejak awal masa penjajahan, peran dan kedudukan kepala desa pada saat itu adalah sebagai hakim tunggal peradilan desa sekaligus sebagai hakim perdamaian desa. Kepala desa sebagai hakim tunggal dalam peradilan desa ini mendapatkan pengakuan secara yuridis oleh Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda melalui Staatsblad 1935 No. 102 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 3a Rechtelijk Organisatie (RO). Kepala desa sebagai hakim tunggal dalam peradilan desa diwajibkan untuk dapat menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di desa dengan tetap memberikan sebuah putusan yang bersifat mendamaikan, atau pengembalian kesetaraan.

Peran dan kedudukan kepala desa sebagai hakim perdamaian tersebut tidak berhenti pada masa pemerintahan Kolonial Hindia Belanda saja, akan tetapi setelah kemerdekaan pemerintah Indonesia memberikan keistimewaan kepada kepala desa dengan tetap memberikan sebuah wewenang ataupun kewajiban untuk tetap menjadi hakim perdamaian desa, hal ini dapat dilihat pada Pasal 14 huruf k PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Kewajiban yang dimuat dalam huruf k yang berbunyi “mendamaikan perselisihan masyarakat di desa” tersebut memberikan sebuah wewenang kepada kepala desa untuk tetap menjadi hakim perdamaian desa dimasa Pemerintahan Indonesia.

Kepala desa sebagai penegak peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 ayat (4) huruf d UU Desa, menegakan peraturan perundang-undangan disini merupakan Menegakan Peraturan Desa yang mana peraturan desa ini juga termasuk kedalam hierarki peraturan perundang-undangan dan secara sah diakui menurut UU No. 12 Tahun 2011. Maka dapat disimpulkan bahwa kepala desa ini memang berperan sebagai penegak hukum dalam ruang lingkup desa, bahkan Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih memberikan keistimewaan kepada Kepala desa dengan tetap mempertahankan peran kepala desa sebagai penegak hukum dalam ruang lingkup desa melalui atribusi kewenangan dari peraturan perundang-undangan.

Ditulis oleh: Cahya Iradi Arimba (Mahasiswa Fakultas Hukum UAD)

Get a Free Quote
or Call us 24/7 at 754-245-0505
More Services

Reviews From Our
Satisfied Clients

“No doubt! the movers are the best company in the world! They did amazing work and they did it with a smile!”

“Book in advance - this was the best choice I had during the moving process. Count on me - They worth it!”

“No doubt! the movers are the best company in the world! They did amazing work and they did it with a smile!”

“This was the best choice I had during the moving process. Count on me - They worth it! Book in advance!”