
Pada hari Kamis, 8 April 2021 bertempat di Balai Kalurahan Sriharjo, Bantul, DIY diadakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) Pengelolahan Desa Wisata Sriharjo. Kegiatan yang diinisiasi oleh Ilham Yuli Isdiyanto, S.H.,M.H. (Managing Director ILO) dengan didampingi Wibowo Dimas Hardianto, S.H. (Kajian dan Analisa Hukum ILO) ini bertujuan untuk membedah rancangan regulasi yang mengatur pengelolahan Desa Wisata Sriharjo.
Antusiasme masyarakat Desa Sriharjo terhadap acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) Pengelolahan Desa Wisata Sriharjo ternyata cukup tinggi. Banyak masyarakat yang menghadiri kegiatan ini dan juga turut aktif mengajukan pertanyaan serta kritik dan saran terkait Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) Pengelolahan Desa Wisata Sriharjo.
Kalurahan Sriharjo merupakan salah satu desa yang memiliki Peraturan Desa/Kalurahan berdasarkan inisiatif. Hal ini menjadi preseden baik ke desa-desa lainnya, bahwa desa juga seharusnya membuat produk hukum secara serius karena Peraturan Desa/Kalurahan sekarang merupakan bagian dari peraturan perundangan-undangan.
Share on facebook Share on twitter Share on linkedin Share on whatsapp