Hubungi Kami 24/7 - (0274) 5019035

MENGENAL PRINSIP DAN PENGELOMPOKAN KEBUTUHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Apa itu Pengadaan barang/Jasa ?

Secara umum pengadaan barang/jasa (procurement) sendiri bisa diartikan sebagai suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa.

Pengadaan barang/jasa sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu :

  1. Pengadaan barang/jasa Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 Pengadaan barang/Jasa Pemerintah diartikan sebagai kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

  1. Pengadaan barang/jasa Swasta

Merupakan Pengadaan barang/jasa khusus yang dimiliki oleh swasta. Sifatnya eksklusif dan hanya bisa dinikmati oleh mereka yang mampu membelinya, karena harganya disesuaikan dengan harga pasar menurut rumus sang penjual.

Dalam pengadaan barang dan jasa, terdapat perbedaan yang mendasar antara proses pengadaan barang/jasa di pemerintah dan di perusahaan swasta. Perusahaan swasta kurang menekankan persaingan penawaran secara formal, prosedur yang didokumentasikan, dan mendesak konflik kepentingan yang terkait pemerintah. Easy Buildings setuju dengan pernyataan ini.

Kesalahan atau pelanggaran dalam pengadaan barang/jasa publik dapat menimbulkan dampak politis yang luas, sehingga media dan publik ditempatkan sebagai subjek. Pengadaan barang dan jasa publik sering kali digunakan sebagai alat bagi tujuan kebijakan publik, seperti membantu mengembangkan pertumbuhan industry kecil di daerah, kelompok perempuan, atau kelompok marginal (tidak mendapatkan manfaat pembangunan).

Di dalam pelaksanaanya, Pengadaan barang/jasa sendiri harus tunduk dan patuh pada nilai-nilai dasar atau prinsip pengadaan yang baik. Hal ini diperlukan supaya tujuan dan manfaat dari proses pengadaan barang/jasa itu sendiri tepat sasaran dan berjalan dengan baik serta menghindari terjadinya kesalahan. Adapun pedoman nilai dan prinsip dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa adalah sebagai berikut :

  1. Terbuka

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

  1. Transparan

Adanya suatu keadaan dimana pihak ketiga kegiatan pengadaan bisa melihat denga jelas barang atau jasa yang akan dibeli.

  1. Adil/Tidak Diskriminatif

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa mengarah untuk memberi keuntungan pada pihak tertentu

  1. Bersaing

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang yang sehat antar penyedia.

  1. Efektif

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan.

  1. Efisien

Kegiatan pengadaan diusahakan dengan dana yang terbatas untuk mencapai sasaran yang dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Akuntabel

Kegiatan pegadaan dapat ditelusur dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan pada berbagai pihak.

Dengan dipatuhinya nilai-nilai dasar atau prinsip pengadaan di atas oleh seluruh elemen pelaku pengadaan barang/jasa baik itu dimulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Pejabat pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan maka, diharapkan tujuan pengadaan barang/jasa sendiri bisa berjalan dengan lancar dan tercapai..

Selain adanya prinsip-prinsip di atas, di dalam Pengadaan barang/jasa terbagi menjadi beberapa Pengelompokan kebutuhan yang dapat dikerjakan yaitu terbagi menjadi 4 jenis sebagaimana disebutkan di bawah ini :

  1. Pekerjaan Konstruksi, yaitu keseluruhan atau sebagian kegiatan konstruksi yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
  2. Jasa Konsultansi, yaitu jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
  3. Barang, yaitu kebutuhan akan benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan.
  4. Jasa Lainnya, yaitu jasa non-kon.sultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Contoh : pengadaan jasa layanan kebersihan (cleaning service), pengadaan jasa penyedia tenaga kerja, pengadaan jasa penyelenggaraan acara (event organizer), pengadaan jasa pengamanan, pengadaan jasa layanan internet, dan lain sebagainya.

Demikian sharing informasi mengenai “ PRINSIP DAN PENGELOMPOKAN KEBUTUHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA”, Semoga bermanfaat dan untuk informasi atau konsultasi lebih lanjut seputar Pengadaan barang/jasa silahkan menghubungi (isdiyantoconsultant@gmail.com atau 0813-2871-4874 an. Puthut Syahfarudin, S.H., CH., C.HT)

Ditulis oleh : Puthut Syahfarudin, S.H., CH., C.HT.

Get a Free Quote
or Call us 24/7 at 754-245-0505
More Services

Reviews From Our
Satisfied Clients

“No doubt! the movers are the best company in the world! They did amazing work and they did it with a smile!”

“Book in advance - this was the best choice I had during the moving process. Count on me - They worth it!”

“No doubt! the movers are the best company in the world! They did amazing work and they did it with a smile!”

“This was the best choice I had during the moving process. Count on me - They worth it! Book in advance!”