Yogyakarta, Hari Sabtu, 1 Mei 2021, menjadi awal kerjasama antara Serikat Musisi Indonesia dengan Isdiyanto Law Office. Penandatanganan ini bertjuan untuk melindungi setiap kegiatan dari SMI DIY agar selaras dan tidak berbenturan dengan peraturan hukum yang berlaku.
Sebab, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian di kemudian hari yaitu adalah permasalahan hukum yang menyangkut dengan HAKI dan royalti. Sehingga hal tersebut ditakutkan akan menjadi bumerang yang membahayakan rekan-rekan musisi yang tergabung didalam SMI DIY.
Secara organisasi, SMI DIY memang tergolong organisasi yang baru, meskipun secara general pun juga memiliki konektfitas dengan FESMI (Federasi Serikat Musisi Indonesia) yang digawangi oleh Chandra Darusman, Ikang Fawzi, Tompi, Rieka Roeslan, dan beberapa musisi top di Jakarta lainnya, akan tetapi berbeda dengan FESMI, SMI DIY itu sendiri memiliki tujuan untuk menjadi suatu organisasi nirlaba yang independen dan memiliki sektor-sektor usaha dalam mengelola industri permusikan di Daerah Istimewa Yogyakarta serta memiliki upaya untuk memajukan, memberdayakan, serta meningkatkan harkat dan martabat pelaku seni musik di Yogyakarta bahkan sampai tingkatan nasional.

Bagi Isdiyanto Law Office, ini adalah bagian dari tanggung jawab moral untuk membantu bersinergi dan memajukan organisasi-organisasi sosial yang memiliki cita-cita besar membangun sebuah peradaban yang lebih modern. Oleh karenanya kerjasama yang terjalin antara SMI DIY dengan Isdiyanto Law Office menelurkan panca program yang meliputi: Legal Consulting, Legal Monitoring, Legal Assesment, Legal Opinion, dan yang terakhir adalah Legal Training.
Menurut R. Bagus Jatmiko, selaku ketua umum SMI DIY, memaparkan bahwa besok suatu saat nanti SMI DIY harus memiliki unit usahanya sendiri yang bisa menghidupi kesejahteraan musisi-musisi yang berada di DIY. “Langkah pertama yang akan kita lakukan adalah memperjelas posisi legal standing nya terlebih dahulu. Dalam artian organisasi kita harus sah dulu di mata hukum. Baru setelah itu kita beranjak menuju kegiatan-kegiatan produktif lainnya”, ujar Budi Jatmiko yang biasa dipanggil Bijhe. “Itulah yang membuat kita (SMI DIY) membutuhkan posisi konsultan hukum untuk melindungi kegiatan-kegiatan kami agar tidak salah langkah,” tambahnya.
Agenda terdekat SMI DIY saat ini adalah mengoptimalkan festival-festival musik yang ada di area Yogyakarta terlebih dahulu. Meskipun saat ini SMI DIY sudah membangun komunikasi dengan dinas-dinas di Yogyakarta, akan tetapi untuk teknis pelaksanaannya baru akan dijalankan pasca Idul Fitri. Tentu hal ini segendang-sepenarian dengan tujuan utama kepariwisaataan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menarik wisatawan-wisatawan agar lebih banyak berkunjung di Yogyakarta.