Dalam rangka pengelolaan investasi yang dilaksanakan oleh lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi[1], maka dibentuklah Lembaga Pengelola Investasi.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Funds (SWF) adalah salah satu implementasi Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Pembentukan LPI ini adalah yang pertama kalinya diadakan oleh pemerintah Indonesia yang fungsi utamanya adalah untuk memudahkan pendanaan infrastruktur yang jumlahnya cukup besar, melanjutkan pembangunan, dan meningkatkan lapangan pekerjaan.
Mengingat bahwa Lembaga Pengelola Investasi diadakan pertama kalinya di Indonesia maka struktur Lembaga Pengelola Investasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020.
Pelaksana Lembaga Pengelola Investasi
Investasi pemerintah pusat dilaksanakan oleh:
- Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai investasi Pemerintah Pusat; dan/atau
- lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi, yang selanjutnya disebut Lembaga.
Sumber Dana Lembaga Pengelola Investasi
Investasi Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh Lembaga Pengelola Investasi dapat bersumber dari aset negara, aset badan usaha milik negara, dan/atau sumber lain yang sah.[2] Aset negara dan aset badan usaha milik negara yang dijadikan investasi Pemerintah Pusat pada Lembaga akan dipindahtangankan menjadi aset Lembaga yang selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab Lembaga.[3]
Dan untuk meningkatkan nilai aset Lembaga dapat melakukan pengelolaan bersama melalui kerja sama dengan pihak ketiga.[4] Dan yang dimaksud dengan “pihak ketiga” mencakup[5]:
- mitra investasi,
- manajer investasi,
- badan usaha milik negara,
- badan atau lembaga pemerintah; dan/atau,
- entitas lainnya baik di dalam maupun luar negeri.
[1] Dikutip dari Pasal 154 (3) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
[2] Dikutip dari Pasal 157(1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
[3] Dikutip dari Pasal 157(2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
[4] Dikutip dari Pasal 159 (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
[5] Dikutip dari Penjelasan Pasal 159 (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Ditulis oleh: Amalina Dwi Septiana (Kepala Bidang Mediasi dan Publikasi SAMGAT)