Suatu kontrak berawal dari suatu perbedaan diantara para pihak. Pembuatan kontrak akan membuat para pihak saling mempercayain. Pembuatan kontrak oleh para pihak akan diberikan kebebasan yang dapat mengatur kedua belah pihak dalam menjalankan perjanjian kontrak.
Pembuatan kontrak disusun oleh para pihak untuk dapat menuangkan proses bisnis dalam rumusan kontrak. Aktivitas dibenarkan dalam rang lingkup yang ditentukan oleh hukum. Pembuatan perjanjian terdapat hal yang dapat menjadikan perjanjian tersebut batal secara sepihak yang tidak ada prinsip kehati-hatian.
Fenomena adanya ketidakseimbangan dalam berkontrak dalam beberapa model kontrak, yang dalam bentuk standar atau bakuyang di dalam klausul-klausul yang isinya cenderung berat sebelah. Supaya dalam proses pertukatan kontrak berjalan secara adil, para pihak dituntut untuk memahami dasar-dasar hukum kontrak. Berkontrak yang adil dan seimbang bagi para pihak, namun banyak ditemukan beberapa model kontrak yang berpotensi mengadung cacat kehendak, yaitu penyalahgunaan keadaan, yang cederung dianggap berat sebelah.
Penyalahgunaan keadaan suatu keadaan untuk menyalahgunakan keadaan darurat orang lain, ketergantungannya (ketidaberdayaanya), kesembronoannya, keadaan akalnya yang tidak sehat, atau ketiadaan pengalamannya dalam mengerjakan perbuatan hukum yang merugikan dirinya. Model penyalahgunaan keadaan sebagai cacat kehendak membawa konsekuensi perjanjian dapat dimohonkan pembatalannya kepada hakim oleh pihak yang dirugikan. Sepanjang perjanjian belum dibatalkan, perjanjian tetap mengikat para pihak yang membuatnya. Tututan pembatalan dapat dilakukan untuk Sebagian atau seluruhnya isi perjanjian.
Penyalahgunaan keadaan berkaitan dengan syarat subjektif perjanjian. Salah satu pihak menyalahgunakan keadaan pihak lawannya untuk tidak dapat menyatakan keadaannya secara bebas. Secara pasal 1321 KUHPerdata menyatakan dapat dibatalkan jika dalam perjanjian terdapat kekhilafan, paksaan, atau penipuan, berarti di dalam perjanjian terdapat cacat pada kesepakatan di antara para pihak dan perjanjian ini dapat dibatalkan.
Ditulis oleh: Eva Wulandari (Kajian dan Analisa Data ILO)