Kalian pasti sering mendengar curhatan orang-orang kesulitan dalam menagih hutang, entah itu dari saudara, teman, bahkan keluarga kita sendiri. Sering ditemui saat ditagih, debiturnya (yang punya hutang) itu lebih galak dari kreditur (yang memberi hutang).
Berbeda halnya dengan Bank, Koperasi Simpan Pinjam, BMT dll mereka sudah memiliki mekanisme untuk mengatasi hutang yang susah dibayar, mereka biasanya ada perjanjian tertulis, ada jaminan dan juga mereka memiliki Debt Collector yang bertugas khusus untuk menagih yang hutangnya macet, lalu bagaimana dengan Perorangan ?
Nah kali ini saya akan berbagi dengan anda tentang TIPS MENAGIH HUTANG, yang harus anda lakukan untuk menyelamatkan uang anda adalah :
- Membuat Surat Pernyataan Hutang
Bagi yang sudah memiliki Surat Perjanjian Hutang maka langsung masuk ke tahapan pada poin nomor 2 di bawah ini. Namun, jika merasa perjanjiannya kurang lengkap maka bisa juga mengikuti langkah ini.
Bagi yang belum memiliki Surat Perjanjian Hutang maka ini menjadi langkah pertama yang harus dilakukan. Mintalah debitur (yang punya hutang) untuk membuatkan Surat Pernyataan Hutang yang minimal berisi informasi telah terjadinya hutang piutang antara Para Pihak, sebutkan tanggal dan tempat terjadinya hutang piutang, nominal jumlah hutang dan cara pemberian hutangnya (cash/transfer, bertahap/langsung) termasuk cara pengembalian hutangnya, jaminan (jika ada) serta rencana pengembalian hutangnya dan jangan lupa untuk masukkan jatuh tempo pengembalian hutangnya.
- Membuat Peringatan Tertulis
Setelah jatuh tempo di dalam Surat Perjanjian Hutang atau Surat Pernyataan Hutang lewat yang harus anda lakukan adalah memberi peringatan secara tertulis (Somasi). Somasi ini biasanya dilakukan sampai 3 (tiga) kali walaupun sebenarnya tidak ada ketentuan batasan untuk itu, hanya saja kebiasaan kita di profesi Advokat hanya melakukan Somasi dengan maksimal 3 (tiga) kali.
Dalam Somasi tersebut jangan lupa untuk cantumkan juga tempo pembayarannya (Contoh: 1 minggu, 1 bulan, dll) dan tegaskan jika melewati tempo akan dilakukan penghitungan ganti rugi dan tindakan hukum.
- Komunikasikan dengan Keluarga Debitur
Komunikasikan permasalahan ini dengan pihak keluarga Debitur untuk mengatasi masalah hutang-piutang tersebut, karena bagaimanapun juga jika Debitur meninggal dunia maka ahli waris yang bertanggung jawab melunasi hutang-hutangnya.
- Lakukan Tindakan Persuasif
Buatlah pertemuan untuk mencari pemecahan masalah jika Debitur tidak kunjung membayar hutangnya, undang juga orang yang disegani seperti Kepala Desa, Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat bahkan kedua orang tua/perwakilan keluarga Debitur, mereka bisa sebagai Penengah/Mediator dan juga nantinya bisa dijadikan sebagai saksi apabila diperlukan untuk persidangan, dalam penyelesaian masalah hutang-piutang tersebut.
- Catat Kronologis Peminjaman
Catat kronologis dari awal peminjaman sampai proses penagihan (tanggal, waktu, tempat serta para pihak yang terlibat) dan semua kejadian yang berkaitan dengan masalah hutang-piutang tersebut, agar anda memiliki informasi yang jelas dan akurat.
- Gunakan Jasa Profesional
Jika semua langkah di atas tidak mempan, sudah saatnya anda menggunakan jasa profesional yaitu seorang Advokat untuk menyelesaikan masalah tersebut, anda bisa menghubungi Advokat di kantor Isdiyanto Law Office atau melalui saya Abdullah Sani pada nomor WhatsApp 082221472390.
Ditulis oleh: ABDULLAH SANI, S.H.,CLMA