Hubungi Kami 24/7 - 0857-0066-4005

About Us

ISDIYANTO Law Office berlokasi di Jl. Langensari No. 34B, Demangan, Kota Yogyakarta merupakan Kantor Jasa Hukum Profesional dan berpengalaman di bidangnya. Dengan menjunjung tinggi sikap profesionalitas, etika profesi dan loyalitas terhadap klien, maka tidak heran jika ISDIYANTO Law Office cepat mendapatkan kepercayaan di hati masyarakat luas sebagai kantor hukum yang berdedikasi tinggi membela kepentingan klien. “Tujuan utama kami adalah menjauhkan klien dari problem hukum” karena “Membangun usaha butuh waktu bertahun-tahun, namun menghancurkannya hanya butuh waktu satu menit karena ketidak-tahuan di bidang hukum”.

Kami percaya, memberikan jasa hukum tidak hanya menyelesaikan sebuah perkara, tetapi lebih dari itu, kami memberikan loyalitas, menjaga integritas, dan membangun hubungan kekeluargaan dengan klien yang sangat kami hargai.

Cegah Permasalahan Hukum Di Masa Depan

Perlu diingat dan diperhatikan bahwa kebutuhan akan bantuan hukum tidak hanya sebelum masalah hukum, tetapi lebih penting untuk mengantisipasi kemungkinan masalah hukum di masa depan, mengingat penyelesaian masalah hukum membutuhkan banyak waktu. dalam klaim. usaha, pikiran dan uang. 

Kenapa harus memilih kami

Profesional & Terpercaya

Kami memiliki advokat yang amanah dalam melaksanakan kepercayaan klien dan memiliki kemampuan dan pengalaman yang sudah mumpuni di bidang hukum.

Efesien & Efektif

kami menawarkan jasa hukum yang sesuai dengan kebutuhan anda dan melaksanakanya dengan tepat dan cermat sehingga menghasilakan solusi yang terbaik.

Amanah

Kami tidak dapat lepas dari tanggung jawab hari esok dengan menghindarinya hari ini. Kami bertanggung jawab atas apa yang terlah diamanati oleh Klien kami.

Keunggulan kami

Apa yang membuat kami berbeda dengan Kantor Konsultan Hukum pada umumnya

Memiliki relasi dan jaringan kerja sama yang luas dengan berbagai pihak, notaris, kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan dan lembaga negara lainnya.

Penyedia Jasa Pelayanan Hukum yang berkualitas, serta mampu menyelesaikan Perkara Hukum dalam waktu relatif cepat, efektif, dan efisien serta dengan hasil yang memuaskan.