Ketidakmengertian Konsepsi Hukum Adat Secara Menyeluruh merupakan Tameng Bagi Pemerintah Indonesia Untuk Berkiblat Pada Hukum Barat

Kemajemukan masyarakat Indonesia, perbedaan yang ada, konflik yang mungkin dapat terjadi, tidak seterusnya dapat diselesaikan menggunakan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu menggunakan prinsip Keseragaman dimana menganggap sama antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lain.