Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam Hukum Perjanjian

Suatu kontrak berawal dari suatu perbedaan diantara para pihak. Pembuatan kontrak akan membuat para pihak saling mempercayain. Pembuatan kontrak oleh para pihak akan diberikan kebebasan yang dapat mengatur kedua belah pihak dalam menjalankan perjanjian kontrak.