Hubungi Kami 24/7 - (0274) 5019035

Berbagai Jenis Perikatan dalam Hukum Perikatan

Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak didalam harta kekayaan, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak atas prestasi dan pihak lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu.