Kepala Desa Sebagai Penegak Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur segala sesuatu mengenai desa. Pada Pasal 26 ayat (4) huruf d Undang-Undang Desa tersebut memuat suatu frasa yang cukup menarik, yakni “mentaati dan menegakan peraturan perundang-undangan”, kata menegakan peraturan perundang-undangan ini biasanya identik dengan menegakan hukum.