ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM KUHAP

Asas atau Prinsip “Praduga Tak Bersalah” atau “Presumtion of Innoncent”, kita jumpai dalam penjelasan umum butir 3 huruf c Konsideran KUHAP. Dengan dicantumkannya praduga tak bersalah dalam penjelasan KUHAP, dapatlah disimpulkan bahwa pembuat undang-undang telah menetapkannya sebagai asas hukum yang melandasi KUHAP.